Inilah Kronologi Penangkapan Artis Amel Alvi
Jakarta – Artis seksi, Amel Alvi atau AA yang ditangkap Polres Jakarta Selatan
(Jaksel) dari salah satu hotel berbintang lima karena terlibat prostitusi online, masih
diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi. Sementara mucikarinya, RA, telah ditetapkan
sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Yulius Audie
Sonny Latuheru, sore tadi memaparkan kronologi penangkapan Amel dan RA. “Kami
melakukan penyamaran. Lalu setelah melalui komunikasi yang rumit, kami bertemu
dengan RA di salah satu restoran. prosesnya panjang, karena RA tak sembarangan
memilih pelanggan,” katanya.
Di restoran itu, RA yang juga manajer seorang artis dangdut, meminta uang muka
atau down payment (DP) sebesar 30 persen. Setelah pertemuan itu, polisi kemudian
berkomunikasi dengan RA melalui Whatsapp dan BBM. “RA lalu menawarkan foto
sejumlah PSK, yang ternyata sebagian besar artis, tarifnya Rp80 juta untuk short time dan
Rp200 juta untuk long time,” sebutnya.
Audie mengatakan, RA kemudian memastikan pelanggannya adalah orang
berduit. Dia mengajak bertemu di restoran mewah. Setelah yakin dengan penampilan
calon pelanggan, RA kemudian meminta DP. “Lalu pada pertemuan kedua tadi malam.
RA membawa PSK pesanan kami, yakni artis AA. Kami lalu menangkapnya,”
tambahnya. (msc)
Kronologi Kasus Kasus Prostitusi Online Yang Menjerat Artis AA
JAKARTA - Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Yulius Audie Sonny
Latuheru memaparkan kronologi penangkapan mucikari RA di sebuah hotel bintang lima,
Jakarta selatan, pada Jumat (8/5) malam hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat penangkapan, kami melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK.
Kami pertama bertemu di salah satu restoran kelas atas juga, lalu bayar uang muka atau
down payment (DP) tiga puluh persen. RA ini tidak sembarangan untuk ketemu
pelanggannya," ungkap Yulius saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).
Dia mengatakan, pertemuan pertama terjadi setelah ada komunikasi kedua belah
pihak lewat dunia maya. Komunikasi berlanjut melalui telepon genggam lewat aplikasi
Whatsapp atau BlackBerry Messanger (BBM). RA kemudian menawarkan sejumlah PSK
yang ternyata juga ada nama-nama artis dengan bayaran minimal Rp 80 juta hingga Rp
200 juta.
Harga fantastis itu bukan untuk pesan satu hari penuh. RA memberi batas waktu
tiga jam alias short time untuk PSK-PSK yang dia jajakan. Pertemuan pertama pun
terjadi.
"Pertemuan pertama kami lakukan di salah satu restoran mewah, tempatnya
rahasia. RA mau memastikan kalau pelanggannya itu berduit karena RA lihat penampilan
untuk memastikan. Kalau enggak meyakinkan berduit, dia enggak bakal melanjutkan
transaksi PSK itu," kata dia.
Alhasil, di pertemuan pertama, polisi yang menyamar juga berlaga sebagai orang
kaya dan membawa uang cash untuk bayar DP tiga puluh persen dari harga yang dikasih
RA. PSK yang diinginkan pun diminta.
"Ya, lalu pertemuan kedua tadi malam. Dia (RA) bawa PSK pesanan kami, lalu
kami lakukan penangkapan. Sisa uang itu dibayar saat pertemuan kedua tersebut," jelas
dia.
PSK yang dibawa RA tadi malam diduga artis muda berinisial AA. Yulius juga
bicara kalau RA memasarkan 200 PSK dan jumlah tersebut terdiri dari banyak artis juga.
RA Mucikari Artis Bisa Dijerat UU ITE
JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ),
Chairul Huda menilai, artis berinisial AA tidak bisa dipidana. Pasalnya, belum ada
instrumen hukum yang dapat menjerat para pelaku prostitusi sekalipun penjaja seks media
online.
"Kalau untuk perempuan yang melayani tidak bisa," jelas Chaerul kepada
Okezone, Senin (11/5/2015).
Namun, RA mucikari dari artis AA dapat dipidana lantaran menjadi
penyelenggara terjadinya peristiwa yang melanggar kesusilaan. Terhadap pelaku germo,
dapat disangkakan telah memudahkan seseorang untuk melakukan pelanggaran asusila.
"Sebenarnya yang dilarang adalah kegiatan kesusilaan, dalam hal ini mucikari dari
PSK itu yang mempermudah atau penyelenggara, sehingga dia yang dipidana," imbuhnya.
Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.
Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan
teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.
"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang
melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai
ratusan juta rupiah