Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga
tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”.
Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal
27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara
paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU
ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-
undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak
bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU Pornografi
Undang-undang yang secara tegas mengatur mengenai pornografi adalah UU
No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian pornografi menurut
pasal 1 angka 1 UU Pornografi adalah:
“… gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.”
Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet,
diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu;
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit..."
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling
singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar